Kaitan Kaidah dengan Kaidah-Kaidah Sosial Lainnya


Pengertian Kaidah merupakan patokan atau ukuran sebagai pedoman bagi manusia dalam bertindak. Kaidah juga dapat dikatakan sebagai aturan yang mengatur prilaku manusia dan prilaku kehidupan bermasyarakat. Kaidah atau norma dalam mengatur kehidupan bermasyarakat baik yang bersifat tertulis dan tidak tertulis.
Kaitan Kaidah dengan Kaidah-Kaidah Sosial Lainnya yang dapat saya jelaskan yaitu
Menurut Kuntoro Basuki Kaidah Sosial adalah pedoman tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat, yang fungsinya melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial dengan jalan menertibkan. Kaidah Sosial masih berhubungan dengan Konformitas atau penyesuaian, dimana seseorang harus menyesuaikan dirinya terhadap lingkungan agar seseorang bisa diterima di lingkungannya.
Sedangkan Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu.
Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.
Dalam kaidah sosial, ada terdapat berbagai macam kaidah-kaidah, antara lain
a.       Kaidah Agama
Kaidah agama merupakan aturan-aturan yang berisi perintah maupun larangan yang besumber pada kitab suci masing-masing agama. Misalnya saja, bagi umat Islam, kaidah agama bersumber pada Al-Qur’an, atau injilyang menjadi sumber kaidah agama bagi yang memeluk agama Kristen. Kaidah agama bukanlah kaidah yang bersifat mengikat kepada seluruh warga Negara Indonesia, kaidah ini tergantung pada agama apa yang dianut oleh warga tersebut. Oleh karenanya kaidah agama Islam tidak dapat diterapkan kepada individu atau masyarakat yang beragama Kristen, ataupun sebaliknya.
b.      Norma Kesusilaan
Kaidah kesusilaan ada yang bersifat actual dan ada yang bersifat fundamental. Yang bersifat actual misalnya; jangan iri hati, jangan todak senonoh, jangan membenci, jangan memfitnah dll. Sedangkan yang fundamental yang merupakan dasar dari kaidah-kaidah tersebut adalah pandangan tentang perilaku atau sikap tidak tindak bahwa sesorang harus bersih hatinya, baik akhlaknya ,berjiwa luhur sebagai pancaran untuk dapat bersusila dalam pergaulan hidup.
c.       Kaidah Kesopanan
Inti dari kaidah kesopanan adalah kebiasaan, kepatuhan, dan kepantasan yang berlaku di masyarakat. Kaidah kesopanan ini diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada disekitarnya. Satu golongan manusia tertentu dapat menetapkan peraturan-peraturan tertentu mengenai kesopanan, yaitu apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh seseorang dalam masyarakat itu. Dengan demikian, kaidah kesopanan tidak mempunyai lingkungan pengaruh yang luas,jika dibanding dengan kaidah agama dan kesusilaan.
d.      Kaidah Hukum
Kaidah hukum ialah peraturan-peraturan yang dibuat dan dilaksanakan oleh Negara, berlaku dan dipertahankan secara paksa oleh alat-alat Negara seperti pisi, jaksa, hakim dan sebagainya. Dengan demikian memaksa merupakan sifat khas dari kaidah atau norma hokum meskipun demikian, memaksa tidak dapat diartikan sebagai kesewenang-wenangan, sebab paksaan disini dimaksutkan untuk mempertahankan kelangsungan hidup masyarakat yang berarti pula kepentingan-kepentingan setiap anggota masyarakat yang berada pada masyarakat yang bersangkutan. Tindakan ini diperlukan karena tindakan tersebut tidak bisa diserahkan kepada kehendak baik setiap anggota masyarakat semata-mata. Dalam tata hokum paksaan harus digunakan untuk menjamin di taatinya peraturan-peraturan yang sangat dibutuhkan dalam melaksanakan kepentingan-kepentingan yang justru merupakan kerangka acuan tata hukum itu sendiri.
Pada intinya, dalam setiap perilaku masyarakat dalam kehidupan sehari tidak bisa terlepas dari kaidah atau norma-norma yang berlaku di masyarakat sehingga perilaku sikap kehidupan bermasyarakat telah diatur dalam kaidah-kaidah sosial tersebut. Kaidah-kaidah ini bertujuan  untuk menjaga ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat.
Kaitannya antara Kaidah dan Sistem Hukum adalah
Kaidah /norma (suatu aturan) akan memberi batasan aturan yang bersifat perintah dan anjuran serta larangan-larangan. Ketentuan-ketentuan larangan untuk perbuatan-perbuatan yang apabila dilakukan atau tidak dilakukan dapat membahayakan kehidupan bersama, sebaliknya perintah-perintah adalah ditujukan agar dilakukan perbuatan-perbuatan yang dapat memberi kebaikan bagi kehidupan bersama. Ketentuan-ketentuan larangan ini diatur dalam Sistem Hukum.
Pengertian Sistem Hukum adalah satu kesatuan unsur-unsur yang masing-masing saling berinteraksi dan bekerja sama dalam mencapai tujuan kesatuan tersebut. Pengertian Sistem Hukum dalam arti sempit yaitu Sistem hukum adalah suatu kesatuan hukum yang dibatasi pada segi materiil dan substansi hukum. Pengertian Sistem Hukum dalam arti luas yaitu Sistem hukum adalah semua aturan hukum yang telah disusun secara tersistem dan terpadu berdasarkan atas asas-asas tertentu (menurut Bellefroid). Definisi sistem hukum adalah sekumpulan asas-asas terpadu yang menjadi landasan sebagai masyarakat yang tertib hukum. (menurut Mariam Darus Badrulzaman )
Asas Utama Sistem Hukum
Dalam mengaitkan semua unsur dan komponen hukum menggunakan 2 asas yaitu: Asas Idiil, Asas Konstitusional dan Asas hukum lain yang berlaku universal maupun lokal dan berbagai disiplin hukum tertentu.
Pengelompokan Hukum
Hukum dapat dikelompokkan berdasarkan:
·         Wilayahnya (hukum lokal, hukum nasional, hukum internasional)
·         Fungsinya (hukum formal dan materiil)
·         Waktunya (hukum Ius Constituendum, Ius Constitutum, Lex naturalis/ Hukum Alam)
·         Isinya (hukum publik, hkum antar waktu dan hukum private)
·         Pribadi (hukum satu golongan, hukum semua golongan dan hukum antar golongan)
·         Wujudnya (hukum subyektif dan hukum obyektif)
·         Sifatnya (hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur)
 Sumber:
Aim Abdulkarim.Pendidikan Kewarganegaraan. Penerbit:Grafindo.4-5.
Asril, Abdrahman. 2015. Hubungan Kaedah Sosial Dengan Hukum. Diambil dari : https://kjnsosial.blogspot.co.id/2015/08/hubungan-kaedah-sosial-dengan-hukum.html (08 September 2017).
Sugeng,Mas. 2017. Pengertian SISTEM HUKUM :: Teori dan Jenis Hukum. Diambil dari: http://www.contohsurat.co.id/2017/01/pengertian-sistem-hukum.html (08 September 2017)

No comments:

Post a Comment

Kaitan Kaidah dengan Kaidah-Kaidah Sosial Lainnya

Pengertian Kaidah merupakan patokan atau ukuran sebagai pedoman bagi manusia dalam bertindak. Kaidah juga dapat dikatakan sebagai aturan ...