Pengertian Kaidah
merupakan patokan atau ukuran sebagai pedoman bagi manusia dalam bertindak.
Kaidah juga dapat dikatakan sebagai aturan yang mengatur prilaku manusia dan
prilaku kehidupan bermasyarakat. Kaidah atau norma dalam mengatur kehidupan
bermasyarakat baik yang bersifat tertulis dan tidak tertulis.
Kaitan Kaidah dengan
Kaidah-Kaidah Sosial Lainnya yang dapat saya jelaskan yaitu
Menurut Kuntoro Basuki Kaidah Sosial adalah pedoman tingkah
laku manusia dalam hidup bermasyarakat, yang fungsinya melindungi kepentingan
manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial dengan jalan
menertibkan. Kaidah Sosial masih berhubungan dengan Konformitas atau
penyesuaian, dimana seseorang harus menyesuaikan dirinya terhadap lingkungan
agar seseorang bisa diterima di lingkungannya.
Sedangkan Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau
yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara,
mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat
atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan.
Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang
dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin
seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan
lahiriyah orang itu.
Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai
kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak
atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat
memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus
mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan
kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai
hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah
dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi dituliskan,
namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan
mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.
Dalam kaidah sosial, ada terdapat berbagai macam
kaidah-kaidah, antara lain
a. Kaidah Agama
Kaidah agama merupakan aturan-aturan yang berisi perintah
maupun larangan yang besumber pada kitab suci masing-masing agama. Misalnya
saja, bagi umat Islam, kaidah agama bersumber pada Al-Qur’an, atau injilyang
menjadi sumber kaidah agama bagi yang memeluk agama Kristen. Kaidah agama
bukanlah kaidah yang bersifat mengikat kepada seluruh warga Negara Indonesia,
kaidah ini tergantung pada agama apa yang dianut oleh warga tersebut. Oleh
karenanya kaidah agama Islam tidak dapat diterapkan kepada individu atau
masyarakat yang beragama Kristen, ataupun sebaliknya.
b. Norma
Kesusilaan
Kaidah kesusilaan ada yang bersifat actual dan ada yang
bersifat fundamental. Yang bersifat actual misalnya; jangan iri hati, jangan
todak senonoh, jangan membenci, jangan memfitnah dll. Sedangkan yang
fundamental yang merupakan dasar dari kaidah-kaidah tersebut adalah pandangan
tentang perilaku atau sikap tidak tindak bahwa sesorang harus bersih hatinya,
baik akhlaknya ,berjiwa luhur sebagai pancaran untuk dapat bersusila dalam
pergaulan hidup.
c. Kaidah
Kesopanan
Inti dari kaidah kesopanan adalah kebiasaan, kepatuhan, dan
kepantasan yang berlaku di masyarakat. Kaidah kesopanan ini diikuti dan ditaati
sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada
disekitarnya. Satu golongan manusia tertentu dapat menetapkan
peraturan-peraturan tertentu mengenai kesopanan, yaitu apa yang boleh dan apa
yang tidak boleh dilakukan oleh seseorang dalam masyarakat itu. Dengan
demikian, kaidah kesopanan tidak mempunyai lingkungan pengaruh yang luas,jika
dibanding dengan kaidah agama dan kesusilaan.
d. Kaidah Hukum
Kaidah hukum ialah peraturan-peraturan yang dibuat dan
dilaksanakan oleh Negara, berlaku dan dipertahankan secara paksa oleh alat-alat
Negara seperti pisi, jaksa, hakim dan sebagainya. Dengan demikian memaksa
merupakan sifat khas dari kaidah atau norma hokum meskipun demikian, memaksa
tidak dapat diartikan sebagai kesewenang-wenangan, sebab paksaan disini
dimaksutkan untuk mempertahankan kelangsungan hidup masyarakat yang berarti
pula kepentingan-kepentingan setiap anggota masyarakat yang berada pada
masyarakat yang bersangkutan. Tindakan ini diperlukan karena tindakan tersebut
tidak bisa diserahkan kepada kehendak baik setiap anggota masyarakat
semata-mata. Dalam tata hokum paksaan harus digunakan untuk menjamin di
taatinya peraturan-peraturan yang sangat dibutuhkan dalam melaksanakan
kepentingan-kepentingan yang justru merupakan kerangka acuan tata hukum itu
sendiri.
Pada intinya, dalam setiap perilaku masyarakat dalam kehidupan
sehari tidak bisa terlepas dari kaidah atau norma-norma yang berlaku di
masyarakat sehingga perilaku sikap kehidupan bermasyarakat telah diatur dalam
kaidah-kaidah sosial tersebut. Kaidah-kaidah ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan ketentraman
dalam masyarakat.
Kaitannya antara
Kaidah dan Sistem Hukum adalah
Kaidah /norma (suatu aturan) akan memberi batasan aturan
yang bersifat perintah dan anjuran serta larangan-larangan. Ketentuan-ketentuan
larangan untuk perbuatan-perbuatan yang apabila dilakukan atau tidak dilakukan
dapat membahayakan kehidupan bersama, sebaliknya perintah-perintah adalah
ditujukan agar dilakukan perbuatan-perbuatan yang dapat memberi kebaikan bagi
kehidupan bersama. Ketentuan-ketentuan larangan ini diatur dalam Sistem Hukum.
Pengertian Sistem Hukum adalah satu kesatuan unsur-unsur
yang masing-masing saling berinteraksi dan bekerja sama dalam mencapai tujuan
kesatuan tersebut. Pengertian Sistem Hukum dalam arti sempit yaitu Sistem hukum
adalah suatu kesatuan hukum yang dibatasi pada segi materiil dan substansi
hukum. Pengertian Sistem Hukum dalam arti luas yaitu Sistem hukum adalah semua
aturan hukum yang telah disusun secara tersistem dan terpadu berdasarkan atas
asas-asas tertentu (menurut Bellefroid). Definisi sistem hukum adalah
sekumpulan asas-asas terpadu yang menjadi landasan sebagai masyarakat yang
tertib hukum. (menurut Mariam Darus Badrulzaman )
Asas Utama Sistem Hukum
Dalam mengaitkan semua unsur dan komponen hukum menggunakan
2 asas yaitu: Asas Idiil, Asas Konstitusional dan Asas hukum lain yang berlaku
universal maupun lokal dan berbagai disiplin hukum tertentu.
Pengelompokan Hukum
Hukum dapat dikelompokkan berdasarkan:
·
Wilayahnya (hukum lokal, hukum nasional, hukum
internasional)
·
Fungsinya (hukum formal dan materiil)
·
Waktunya (hukum Ius Constituendum, Ius
Constitutum, Lex naturalis/ Hukum Alam)
·
Isinya (hukum publik, hkum antar waktu dan hukum
private)
·
Pribadi (hukum satu golongan, hukum semua
golongan dan hukum antar golongan)
·
Wujudnya (hukum subyektif dan hukum obyektif)
·
Sifatnya (hukum yang memaksa dan hukum yang
mengatur)
Sumber:
Aim Abdulkarim.Pendidikan Kewarganegaraan.
Penerbit:Grafindo.4-5.
Asril, Abdrahman. 2015. Hubungan
Kaedah Sosial Dengan Hukum. Diambil dari :
https://kjnsosial.blogspot.co.id/2015/08/hubungan-kaedah-sosial-dengan-hukum.html
(08 September 2017).
Sugeng,Mas. 2017. Pengertian SISTEM HUKUM :: Teori dan Jenis
Hukum. Diambil dari:
http://www.contohsurat.co.id/2017/01/pengertian-sistem-hukum.html (08 September
2017)
No comments:
Post a Comment