Kaitan Kaidah dengan Kaidah-Kaidah Sosial Lainnya


Pengertian Kaidah merupakan patokan atau ukuran sebagai pedoman bagi manusia dalam bertindak. Kaidah juga dapat dikatakan sebagai aturan yang mengatur prilaku manusia dan prilaku kehidupan bermasyarakat. Kaidah atau norma dalam mengatur kehidupan bermasyarakat baik yang bersifat tertulis dan tidak tertulis.
Kaitan Kaidah dengan Kaidah-Kaidah Sosial Lainnya yang dapat saya jelaskan yaitu
Menurut Kuntoro Basuki Kaidah Sosial adalah pedoman tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat, yang fungsinya melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial dengan jalan menertibkan. Kaidah Sosial masih berhubungan dengan Konformitas atau penyesuaian, dimana seseorang harus menyesuaikan dirinya terhadap lingkungan agar seseorang bisa diterima di lingkungannya.
Sedangkan Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu.
Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.
Dalam kaidah sosial, ada terdapat berbagai macam kaidah-kaidah, antara lain
a.       Kaidah Agama
Kaidah agama merupakan aturan-aturan yang berisi perintah maupun larangan yang besumber pada kitab suci masing-masing agama. Misalnya saja, bagi umat Islam, kaidah agama bersumber pada Al-Qur’an, atau injilyang menjadi sumber kaidah agama bagi yang memeluk agama Kristen. Kaidah agama bukanlah kaidah yang bersifat mengikat kepada seluruh warga Negara Indonesia, kaidah ini tergantung pada agama apa yang dianut oleh warga tersebut. Oleh karenanya kaidah agama Islam tidak dapat diterapkan kepada individu atau masyarakat yang beragama Kristen, ataupun sebaliknya.
b.      Norma Kesusilaan
Kaidah kesusilaan ada yang bersifat actual dan ada yang bersifat fundamental. Yang bersifat actual misalnya; jangan iri hati, jangan todak senonoh, jangan membenci, jangan memfitnah dll. Sedangkan yang fundamental yang merupakan dasar dari kaidah-kaidah tersebut adalah pandangan tentang perilaku atau sikap tidak tindak bahwa sesorang harus bersih hatinya, baik akhlaknya ,berjiwa luhur sebagai pancaran untuk dapat bersusila dalam pergaulan hidup.
c.       Kaidah Kesopanan
Inti dari kaidah kesopanan adalah kebiasaan, kepatuhan, dan kepantasan yang berlaku di masyarakat. Kaidah kesopanan ini diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada disekitarnya. Satu golongan manusia tertentu dapat menetapkan peraturan-peraturan tertentu mengenai kesopanan, yaitu apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh seseorang dalam masyarakat itu. Dengan demikian, kaidah kesopanan tidak mempunyai lingkungan pengaruh yang luas,jika dibanding dengan kaidah agama dan kesusilaan.
d.      Kaidah Hukum
Kaidah hukum ialah peraturan-peraturan yang dibuat dan dilaksanakan oleh Negara, berlaku dan dipertahankan secara paksa oleh alat-alat Negara seperti pisi, jaksa, hakim dan sebagainya. Dengan demikian memaksa merupakan sifat khas dari kaidah atau norma hokum meskipun demikian, memaksa tidak dapat diartikan sebagai kesewenang-wenangan, sebab paksaan disini dimaksutkan untuk mempertahankan kelangsungan hidup masyarakat yang berarti pula kepentingan-kepentingan setiap anggota masyarakat yang berada pada masyarakat yang bersangkutan. Tindakan ini diperlukan karena tindakan tersebut tidak bisa diserahkan kepada kehendak baik setiap anggota masyarakat semata-mata. Dalam tata hokum paksaan harus digunakan untuk menjamin di taatinya peraturan-peraturan yang sangat dibutuhkan dalam melaksanakan kepentingan-kepentingan yang justru merupakan kerangka acuan tata hukum itu sendiri.
Pada intinya, dalam setiap perilaku masyarakat dalam kehidupan sehari tidak bisa terlepas dari kaidah atau norma-norma yang berlaku di masyarakat sehingga perilaku sikap kehidupan bermasyarakat telah diatur dalam kaidah-kaidah sosial tersebut. Kaidah-kaidah ini bertujuan  untuk menjaga ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat.
Kaitannya antara Kaidah dan Sistem Hukum adalah
Kaidah /norma (suatu aturan) akan memberi batasan aturan yang bersifat perintah dan anjuran serta larangan-larangan. Ketentuan-ketentuan larangan untuk perbuatan-perbuatan yang apabila dilakukan atau tidak dilakukan dapat membahayakan kehidupan bersama, sebaliknya perintah-perintah adalah ditujukan agar dilakukan perbuatan-perbuatan yang dapat memberi kebaikan bagi kehidupan bersama. Ketentuan-ketentuan larangan ini diatur dalam Sistem Hukum.
Pengertian Sistem Hukum adalah satu kesatuan unsur-unsur yang masing-masing saling berinteraksi dan bekerja sama dalam mencapai tujuan kesatuan tersebut. Pengertian Sistem Hukum dalam arti sempit yaitu Sistem hukum adalah suatu kesatuan hukum yang dibatasi pada segi materiil dan substansi hukum. Pengertian Sistem Hukum dalam arti luas yaitu Sistem hukum adalah semua aturan hukum yang telah disusun secara tersistem dan terpadu berdasarkan atas asas-asas tertentu (menurut Bellefroid). Definisi sistem hukum adalah sekumpulan asas-asas terpadu yang menjadi landasan sebagai masyarakat yang tertib hukum. (menurut Mariam Darus Badrulzaman )
Asas Utama Sistem Hukum
Dalam mengaitkan semua unsur dan komponen hukum menggunakan 2 asas yaitu: Asas Idiil, Asas Konstitusional dan Asas hukum lain yang berlaku universal maupun lokal dan berbagai disiplin hukum tertentu.
Pengelompokan Hukum
Hukum dapat dikelompokkan berdasarkan:
·         Wilayahnya (hukum lokal, hukum nasional, hukum internasional)
·         Fungsinya (hukum formal dan materiil)
·         Waktunya (hukum Ius Constituendum, Ius Constitutum, Lex naturalis/ Hukum Alam)
·         Isinya (hukum publik, hkum antar waktu dan hukum private)
·         Pribadi (hukum satu golongan, hukum semua golongan dan hukum antar golongan)
·         Wujudnya (hukum subyektif dan hukum obyektif)
·         Sifatnya (hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur)
 Sumber:
Aim Abdulkarim.Pendidikan Kewarganegaraan. Penerbit:Grafindo.4-5.
Asril, Abdrahman. 2015. Hubungan Kaedah Sosial Dengan Hukum. Diambil dari : https://kjnsosial.blogspot.co.id/2015/08/hubungan-kaedah-sosial-dengan-hukum.html (08 September 2017).
Sugeng,Mas. 2017. Pengertian SISTEM HUKUM :: Teori dan Jenis Hukum. Diambil dari: http://www.contohsurat.co.id/2017/01/pengertian-sistem-hukum.html (08 September 2017)

Definisi Hukum Dari Para Ahli Hukum atau Sarjana Hukum


Dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, C.S.T. Kansil menyebutkan beberapa rumusan definisi hukum dari para ahli hukum atau sarjana hukum, selanjutnya atas dasar definisi-definisi tersebut ditarik kesimpulan, bahwa hukum meliputi beberapa unsur, yaitu (Kansil, 1980: 37) :
1.   Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2.   Peraturan itu diadakan oleh badan resmi yang berwajib.
3.   Peraturan itu bersifat memaksa.
4.   Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Hukum sebagai norma atau kaidah dimana hukum menempatkan diri sebagai pedoman yang mengatur kehidupan dalam bermasyarakat agar tercipta ketentraman dan ketertiban bersama. Hukum sebagai gejala perilaku di masyarakat, berperan menjadi suatu keadaan atau gejala sosial yang berlaku di masyarakat sebagai manifestasi dari pola tingkah laku yang berkembang. Oleh karena itu, manusia sebagai subjek hukum karena mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban untuk melakukan tindakan hukum sedangkan segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia/badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum adalah merupakan objek hukum.
Ilmu hukum mempelajari semua seluk beluk tentang hukum, misalnya mengenai asal mula, wujud, asas-asas, sistem, macam pembagian, sumber-sumber, perkembangan, fungsi dan kedudukan hukum di dalam masyarakat.
Tujuan Hukum menurut Prof. Mr Dr. LJ. Apeldoorn. Di dalam bukunya “Inleiding Tot De Studie Van Het Nederlandse Recht” menyatakan bahwa pada tujuan hukum adalah untuk mengatur segala pergaulan hidup manusia dengan secara damai. Hukum menghendaki adanya suatu perdamaian. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tujuan hukum adalah sebagai berikut:
  • Mendatangkan kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan;
  • Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai;
  • Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat;
  • Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang;
  • Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin;
  • Sebagai sarana penggerak pembangunan; dan
  • Sebagai fungsi kritis.

MATA KULIAH ADMINISTRASI PERKANTORAN (ADPU4331)


Pandangan tentang administrasi dan manajemen yang saya pilih adalah Administrasi sama dengan manajemen (Daleyorder, Dimock and Koening),  dengan sebuah ciri dimana fungsi manajemen sama juga dengan fungsi dari administrasi yaitu sama-sama dilakukan oleh beberapa orang. Selain itu, persamaan adalah dalam pelaksanaan tujuan organisasi harus dibuatkan perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan dan pengendalian.
Oleh sebab itu, pada dasarnya fungsi administrasi dan fungsi manajemen adalah sama hanya perbedanya dimana fungsi administrasi adalah untuk menentukan tujuan organisasi dan merumuskan kebijaksanaan umum, sedangkan manajemen bersifat melaksanakan kegiatan yang perlu dilaksanakan dalam rangka pencapian tujuan dalam batas-batas kebijaksanaan yang dirumuskan.
 -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


Azas Pengorganisasian Pelaksanaan Pekerjaan Kantor yang tepat untuk dilaksanakan di pemerintahan adalah Azas gabungan atau Kombinasi antara Sentralisasi dengan Desentralisasi hal ini karena Setiap satuan kerja menangani kegiatan teknis, menangani informasi untuk keperluan masing-masing satuan kerja. Disamping itu, dibentuk pula satuan kerja yang secara khusus bertugas menangani informasi untuk keperluan organisasi secara menyeluruh, dan mengoordinasikan pelaksanaan penanganan informasi di masing-masing satuan kerja yang menangani urusan teknis organisasi.
Dengan menggunakan asas ini dapat diperhitungkan untuk mengurangi atau meniadakan kerugian yang ada pada masing-masing asas, baik sentralisasi maupun desentralisasi, dan dapat mengadakan suatu kebijaksanaan khusus bila perlu sehingga hasil yang diharapkan dalam pengorganisasian pelaksanaan pekerjaan kantor tersebut dapat berjalan optimal.
Misal:
a. untuk surat atau berkas yang berkaitan dengan semua unit penyampaiannya dilaksasanakan oleh pusat arsip organisasi.
b. untuk surat atau berkas yang berkaitan dengan satu unit penyampaiannya dilaksasanakan oleh unit itu sendiri.
Sumber Dari:
Halimah, Mas. 2014. ADPU4331-Administrasi Perkantoran. Tangerang Selatan : Universitas Terbuka.

1.            Azas sentralisasi (Pemusatan)
adalah pelaksanaan kegiatan atau pelayanan dalam bidang tata usaha di suatu organisasi atau suatu kantor, dilakukan atau dipusatkan pada satu satuan organisasi (unit) tersendiri yang khusus menangani pekerjaan kantor atau menangani informasi. misalnya, bagian tata usaha/bagian sekretariat sehingga unit-unit pelaksanaan tugas pokok dalam organisasi itu dibebaskan dari pekerjaan kantor yang bersifat pelayanan seperti:
a. Penggandaan
b. Pengelolaan Arsip
c. Pengetikan Surat dan lain-lain
Asas Sentralisasi bagi pekerjaan kantor berkaitan dengan spesialisasi atau pengkhususan dalam pelaksanaan pekerjaan oleh seorang petugas secara terus menerus.
Kebaikan atau Keuntungan penerapan asas sentralisasi adalah :
a. Mudah menyeragamkan cara kerja
b. Mudah melakukan pengawasan
c. Penggunaan perabotan dan Peralatan kantor lebih bisa dihemat.
d. Mudah meratakan beban kerja kegiatan kantor.
e. Penggunaan tenaga kerja lebih fleksibel

Kelemahan penggunaan Asas Sentralisasi
a. Dengan dipusatkan semua pekerjaan kantor maka tidak mungkin untuk menampung semua pekerjaan pada waktu yang sama sehingga pekerjaan kantor yang penting dan memerlukan waktu cepat akan mengalami penundaan/kelambatan.
b. Kebutuhan khas dari masing-masing unit belum tentu dapat dipenuhi oleh unit yang merupakan pusat (sentral) pelayanan kegiatan.
c. Terpisahnya letak gedung kantor atau jauhnya jarak, dirasakan sebagai hambatan.

2.            Azas desentralisasi (Pemencaran)
adalah pelaksanaan semua kegiatan atau pelayanan dalam bidang tata usaha di setiap unit dalam organisasi diurus sendiri oleh masing-masing unit bersangkutan. Asas ini dapat diterapkan bagi organisasi yang kebutuhan informasinya belum rumit. misalnya: Setiap unit bagian mempunyai:
a. Seksi pengarsipan.
b. Seksi pengetikan, penggandaan dan lain-lain.

Keuntungan penerapan asas desentralisasi adalah:
a. Apabila unit kerja organisasi tersebar di beberapa gedung maka untuk semua pekerjaan kantor jalannya akan menjadi lebih lancar.
b. Beberapa pekerjaan yang memang menurut sifatnya harus dilakukan oleh masing-masing bagian atau didesentralisasikan karena mempunyai ciri yang khas misalnya pekerjaan mengolah data, membuat laporan mengenai sesuatu yang bersifat teknis dan sebagainya.
c. Karena dikerjakan oleh unit yang bersangkutan maka surat-surat yang bersifat rahasia dapat lebih terjamin kerahasiaannya.
d. Perencanaan dan Pengawasan lebih efektif.
e. Penghematan dan waktu karena alat yang diperlukan siap di tempat dengan jarak yang dekat.
Kelemahan penerapan asas desentralisasi
a. Apabila setiap bagian harus mempunyai alat-alat kantor yang sama, misalnya dalama hal pengadaan mesin stensil, mesin ketik dan sebagainya maka dalam hal ini akan memboroskan biaya kantor, apalagi mesin tersebut penggunaannya di masing-masing unit tidak kontinyu.
b. Banyak membutuhkan peralatan dan tenaga kerja.
c. Sulit mengadakan pekerjaan kantor.
3.            Azas gabungan atau Kombinasi antara sentralisasi dengan desentralisasi.
adalah asas yang menggabungkan antara asas sentralisasi dan asas desentralisasi. Setiap satuan kerja menangani kegiatan teknis, menangani informasi untuk keperluan masing-masing satuan kerja. Disamping itu, dibentuk pula satuan kerja yang secara khusus bertugas menangani informasi untuk keperluan organisasi secara menyeluruh, dan mengoordinasikan pelaksanaan penanganan informasi di masing-masing satuan kerja yang menangani urusan teknis organisasi.
Dengan menggunakan asas ini dapat diperhitungkan untuk mengurangi atau meniadakan kerugian yang ada pada masing-masing asas, baik sentralisasi maupun desentralisasi, dan dapat mengadakan suatu kebijaksanaan khusus bila perlu.
Misal:
a. untuk surat atau berkas yang berkaitan dengan semua unit penyampaiannya dilaksasanakan oleh pusat arsip organisasi.
b. untuk surat atau berkas yang berkaitan dengan satu unit penyampaiannya dilaksasanakan oleh unit itu sendiri.

Sumber Dari:
Halimah, Mas. 2014. ADPU4331-Administrasi Perkantoran. Tangerang Selatan : Universitas Terbuka.

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Dari beberapa narasumber gedung, faktor lingkungan,  tata ruang, perabot dan mesin kantor,serta fasilitas lainnya perlu direncanakan dalam sebuah organisasi karena dalam membentuk sebuah organisasi fasilitas yang terdapat dikantor berperan dalam menunjang tujuan, visi dan misi dari organisasi tersebut sehingga pelaksanaan organisasi tersebut berjalan optimal. Kita ketahui kantor merupakan tempat melakukan pekerjaan kantor, yaitu kegiatan menghimpun, mencatat, menggandakan, mendistribusikan, dan menyimpan informasi guna membantu pucuk pimpinan organisasi dalam proses pengambilan keputusan dan perumusan kebijaksanaan organisasi. Selain tempat bekerja, kantor juga merupakan tempat pertemuan bagi para pegawai/ karyawan yang selama kurang lebih 9 jam ada dikantor tersebut.

Dalam menetukan lokasi gedung untuk kantor, tidak dapat ditentukan sembarangan. Banyak permasalahan yang harus diperhatikan, dan biasanya yang menetukan atau kata akhir ada pada pimpinan puncak organisasi. Ada beberapa faktor yang menentukan, yaitu faktor:

1. Lingkungan sekitarnya;

2. Jarak dengan unit-unit organisasi lain yang merupakan bagian dari keseluruhan organisasi;

3. harga atau sewa bangunan;

4. kedekatan dengan pusat tenaga kerja;

5. jalan keluar masuk pegawai;

6. keamanan.

Disamping itu, perlu dipertimbangkan pula agar bentuk dan susunan gedung dari kantor tersebut dapat memenuhi beberapa syarat seperti fasilitas, jaminan kesehatan pegawai, suasana yang menarik baik bagi pengguna maupun tamu, fleksibilitas, dan keseimbangan antara dana yang dikeluarkan dengan keuntungan.

Sedangkan tujuan perencanaan tata ruang dan fasilitas perkantoran lainnya adalah untuk memperlancar komunikasi kerja pegawai serta mempermudah koordinasi dan pengawasan, dan dengan demikian meningkatkan efisiensi penggunaan waktu pada khususnya dan efisiensi kerja pada umumnya.

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


Kenapa surat dan laporan itu penting dalam sebuah organisasi dan penting untuk di arsipkan hal ini karena:
  1. Dalam kegiatan berorganisasi, kebutuhan akan informasi merupakan kebutuhan yang sangat mendasar. Salah satu sumber informasi adalah arsip. Dengan semakin meningkatnya aktivitas dan dinamika organisasimaka akan membawa kecenderungan bertambahnya kebutuhan akan informasi dalam mendukung proses pencapaian tujuan dalam suatu organisasi.
  2. Dalam proses pengambilan keputusan, tentunya dibutuhkan data-data yang diolah menjadi informasi kemudian digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan. Berdasarkan hal tersebut, terlihat bahwa peranan arsip sangat penting dalam Sistem Informasi Manajemen (SIM).
  3. Arsip mempunyai peranan sebagai "pusat ingatan", sebagai sumber informasi dan sebagai "alat pengawasan yang sangat diperlukan dalam setiap organisasi dalam rangka kegiatan" perencanaan, penganalisisan, pengembangan, perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, pembuatan laporan, pertanggung jawaban, penilaian, dan pengendalian setepat-tepatnya.
  4. Arsip mempunyai peranan penting dalam proses penyajian informasi bagi pimpinan untuk membuat keputusan dan merumuskan kebijakan. Oleh sebab itu, untuk dapat menyajikan informasi yang lengkap, cepat, dan benar, haruslah ada sistem dan prosedur kerja yang baik dalam bidang pengelolaan arsip.
Mengingat peranan arsip begitu penting bagi kehidupan berorganisasi maka keberadaan arsip perlu mendapat perhatian khusus sehingga keberadaan arsip perlu mendapat perhatian khusus sehingga keberadaan arsip dikantor benar-benar menunjukkan peran yang sesuai dan dapat mendukung penyelesaian pekerjaan yang dilakukan semua personil dalam organisasi.
Sumber dari:
-          Halimah, Mas. 2014. ADPU4331-Administrasi Perkantoran. Tangerang Selatan : Universitas Terbuka. (Modul 8 Kearsipan)

Kaitan Kaidah dengan Kaidah-Kaidah Sosial Lainnya

Pengertian Kaidah merupakan patokan atau ukuran sebagai pedoman bagi manusia dalam bertindak. Kaidah juga dapat dikatakan sebagai aturan ...